Komandan Kodim
a. Dandim dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Letnan Kolonel (Inf,Arm,Arh dan Czi), dengan tugas kewajiban sebagai berikut :
1) Memimpin dan mengendalikan semua usaha, pekerjaan serta kegiatan untuk mencapai tugas pokoknya.
2) Memelihara dan meningkatkan kelancaran perawatan personel, materiil serta administrasi logistik.
3) Memelihara dan meningkatkan kesejahteraan anggota kesatuannya.
4) Memelihara dan meningkatkan kekuatan dan kemampuan personel dalam rangka kesiapan operasional kesatuan.
5) Memelihara dan meningkatkan mental, hukun, disiplin serta tata tertib di lingkungan kesatuan.
6) Memelihara sejarah kesatuan dan tradisi kesatuan.
7) Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Pangdam/Danrem tentang pembinaan Teritorial di wilayahnya.
b. Dandim dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Pangdam/Danrem.
Kasdim
a. Kasdim dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Mayor, merupakan pembantu utama Dandim, dengan tegas kewajiban sebagai berikut :
1) Mengatur, mengkoordinir dan mengawasi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan staf, agar sesuai dengan program kerja.
2) Merumuskan, menjabarkan dan memberikan petunjuk atau arahan setiap kebijakan pimpinan kepada staf dan kesatuan pelaksana.
3) Mengkoordinasikan pembuatan laporan staf dan kesatuan pelaksana sebagai bahan laporan kepada kesatuan atas.
4) Mengusahakan terjamin dan terpeliharanya koordinasi antara eselon pembantu pimpinan, eselon pelayanan dan eselon pelaksana.
5) Menyusun rencana program dan anggaran Kodim sesuai dengan rencana program dan anggaran Kodam/Korem.
6) Menyusun Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Pertahanan yang disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah serta melaksanakan koordinasi dan memberikan saran kepada Pemerintah Daerah, dalam perencanaan pembangunan agar tidak merugikan kepentingan pertahanan.
7) Menyampaikan pertimbangan dan saran staf kepada pimpinan mengenai hal-hal yang menyangkut bidang tugasnya.
b. Kasdim dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Dandim.
Pasiintel
a. Pasiintel dijabat oleh seorang Pama Angkatan Darat berpangkat Kapten, merupakan pembantu Dandim yang bertanggung menyelenggarakan kegiatan dibidang intelijen, dengan tugas kewajiban sebagai berikut :
1) Menyelenggarakan fungsi intelijen untuk kepentingan teritorial meliputi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan terbatas.
2) Merencanakan, mengkoordinasikan dan memimpin pengumpulan keterangan di bidang geografi (termasuk cuaca dan medan), demografi, kondisi sosial (Ipoleksosbudhankam) maupun tentang ancaman dan gangguan di daerahnya.
3) Membuat analisa daerah operasi.
4) Melaksanakan pengawasan pelaksanaan kegiatan intelijen untuk kepentingan teritorial.
5) Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Dandim sesuai dengan bidang tugasnya.
6) Menyiapkan laporan sesuai bidang tugasnya kepada kesatuan atas.
b. Pasiintel dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 1 (satu) Bintara Tinggi yang dijabat oleh seorang Bati Angkatan Darat berpangkat Pembantu Letnan dan 1 (satu) Bintara yang dijabat oleh seorang Ba Angkatan Darat berpangkat Sersan Mayor terdiri dari :
1) Bintara Tinggi Intelijen, disingkat Batiintel.
2) Bintara Administrasi, disingkat Bamin.
c. Pasiintel dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Dandim, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasdim.
Pasiops
a. Pasiops dijabat oleh seorang Pama Angkatan Darat berpangkat Kapten, merupakan pembantu Dandim yang bertanggung menyelenggarakan kegiatan dibidang operasi, dengan tugas kewajiban sebagai berikut :
1) Menyelenggarakan fungsi operasional yang meliputi organisasi, operasi dan latihan.
2) Melaksanakan perencanaan pemeliharaan kekuatan dan kemampuan kesatuan, pelaksanaan latihan dan pelaksanaan operasi tempur serta teritorial.
3) Melaksanakan pengawasan staf, yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
4) Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Dandim sesuai dengan bidang tugasnya.
6) Menyiapkan laporan kepada kesatuan atas.
b. Pasiops dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 1 (satu) Bintara Tinggi yang dijabat oleh seorang Bati Angkatan Darat berpangkat Pembantu Letnan dan 1 (satu) Bintara yang dijabat oleh seorang Ba Angkatan Darat berpangkat Sersan Mayor terdiri dari :
1) Bintara Tinggi Operasi/Latihan, disingkat Batops/Lat.
2) Bintara Administrasi, disingkat Bamin.
c. Pasiops dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Dandim, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasdim.
Pasimin
a. Pasimin dijabat oleh seorang Pama Angkatan Darat berpangkat Kapten, merupakan pembantu Dandim yang bertanggung menyelenggarakan kegiatan dibidang administrasi dan pengurusan personel, dengan tugas kewajiban sebagai berikut :
1) Melaksanakan fungsi personel dan administrasi umum yang meliputi :
a) Menyelenggarakan perencanaan dan melaksanakan pembinaan kekuatan Militer/PNS TNI AD.
b) Menyelenggarakan perencanaan dan melaksanakan pembinaan kesejahteraan, moril, hukum, disiplin dan tata tertib.
c) Menyelenggarakan perencanaan dan melaksanakan perawatan personel, kesehatan jasmani, pembinaan mental, tradisi dan sejarah kesatuan.
d) Menyelenggarakan perencanaan dan melaksanakan kegiatan administrasi umum dan urusan dalam.
e) Menyelenggarakan perencanaan dan melaksanakan pembinaan tugas kegarnizunan TNI.
2) Melaksanakan fungsi logistik yang meliputi :
a) Menyelenggarakan perencanaan dan melaksanakan kegiatan pembekalan, angkutan, pemeliharaan bangunan/tanah dan materiil.
b) Menyelenggarakan penyediaan kemudahan akomodasi bagi personel militer di daerah.
c) Menyelenggarakan perencanaan dan melaksanakan pembinaan logistik wilayah di daerahnya.
3) Melaksanakan pengawasan staf, yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
4) Menyiapkan laporan kepada kesatuan atas.
b. Pasimin dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 2 (dua) Bintara Tinggi yang masing-masing dijabat oleh seorang Bati Angkatan Darat berpangkat Pembantu Letnan dan 1 (satu) Bintara yang dijabat oleh seorang Ba Angkatan Darat berpangkat Sersan, terdiri dari :
1) Bintara Tinggi Administrasi Personel, disingkat Batiminpers.
2) Bintara Tinggi Administrasi Logistik, disingkat Batiminlog.
3) Bintara Provoost, disingkat Baproovt.
c. Pasimin dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Dandim, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasdim.
Pasiter
a. Pasiter dijabat oleh seorang Pama Angkatan Darat berpangkat Kapten, merupakan pembantu Dandim yang bertanggung menyelenggarakan kegiatan dibidang teritorial, dengan tugas kewajiban sebagai berikut :
1) Menyelenggarakan fungsi teritorial yang meliputi kegiatan Bhakti TNI, Pembinaan Perlawanan Wilayah dan Komunikasi Sosial.
2) Menyelenggarakan perencanaan kegiatan Pembinaan Teritorial.
3) Menyelenggarakan perencanaan pembinaan Geografi, Demografi dan Kondisi Sosial untuk menciptakan Ruang, Alat dan Kondisi Juang yang tangguh di wilayahnya.
4) Melaksanakan pendataan Sumber Daya Manusia (SDM), Sumber Daya Alam (SDA), Sumber Daya Buatan (SDB) serta Sarana dan Prasarana lainnya untuk menyelenggarakan perencanaan pembinaan Komponen Cadangan dan Pendukung.
5) Menyiapkan Petunjuk Teritorial (Jukter), Analisa Potensi Wilayah (Anpotwil), Analisa Potensi Pertahanan (Anpothan) dan Rencana Pembinaan Teritorial (Renbinter).
6) Melaksanakan pengawasan staf tentang kegiatan pembinaan teritorial yang telah diprogramkan.
7) Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Dandim sesuai dengan bidang tugasnya.
8) Menyiapkan laporan sesuai bidang tugasnya kepada kesatuan atas.
b. Pasiter dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) Bintara Tinggi yang masing-masing dijabat oleh seorang Bati Angkatan Darat berpangkat Pembantu Letnan dan 1 (satu) Bintara yang dijabat oleh seorang Ba Angkatan Darat berpangkat Sersan Mayor, terdiri dari :
1) Bintara Tinggi Bhakti TNI, disingkat Bati Bhakti TNI.
2) Bintara Tinggi Perlawanan Wilayah, disingkat Batiwanwil.
3) Bintara Tinggi Komunikasi Sosial, disingkat Batikomsos.
4) Bintara Administrasi, disingkat Bamin.
c. Pasiter dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Dandim, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasdim.
Pabung
a. Pabung dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Mayor, merupakan pembantu Dandim yang bertugas melaksanakan kebijakan Dandim di daerah Kabupaten/Kota di luar kedudukan Markas Komando Distrik Militer dengan tugas kewajiban sebagai berikut :
1) Menghubungkan kebijakan-kebijakan Dandim dengan anggota Muspida lainnya dalam rangka pembinaan teritorial di daerah Kabupaten/Kota yang berada di bawah tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan Dandim.
2) Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan Danramil yang berada dalam wilayah koordinasinya sesuai kebijakan Dandim.
3) Menyampaikan saran dan pertimbangan sesuai dengan bidang tugasnya.
4) Menyiapkan laporan sesuai bidang tugasnya kepada kesatuan atas.
b. Pabung dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 2 (dua) Bintara Tinggi yang masing-masing dijabat oleh seorang Bati Angkatan Darat berpangkat Pembantu Letnan dan 1 (satu) Bintara yang dijabat oleh seorang Ba Angkatan Darat berpangkat Sersan Mayor, terdiri dari :
1) Bintara Tinggi Intelijen/OPerasi, disingkat Bati Intel/Ops.
2) Bintara Tinggi Teritorial, disingkat Batiter.
3) Bintara Administrasi, disingkat Bamin.
c. Pabung dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Dandim.
Kapoktuud
a. Kapoktuud dijabat oleh seorang Bati Angkatan Darat berpangkat Pembantu Letnan, merupakan unsur pelayan Kodim yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan di bidang tata usaha dan urusan dalam, dengan tugas kewajiban sebagai berikut :
1) Memimpin, mengatur dan melaksanakan kegiatan ketatausahaan.
2) Merencanakan dan mengatur pelaksanaan urusan dalam.
3) Melaksanakan pelayanan pengurusan, pemeliharaan, pembekalan dan perawatan untuk keperluan Kesatuan.
4) Melaksanakan pelayanan angkutan Kesatuan.
b. Kapoktuud dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 2 (dua) Bintara yang masing-masing dijabat oleh seorang Ba Angkatan Darat berpangkat Sersan Kepala, terdiri dari :
1) Bintara Urusan Tata Usaha, disingkat Baurtu.
2) Bintara Urusan Dalam, disingkat Baurdal.
c. Kapoktuud dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Dandim, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasdim.
Danunitinteldim
a. Danunitinteldim dijabat oleh seorang Pama Angkatan Darat berpangkat Letnan, merupakan unsur pelaksana Kodim yang berkedudukan langsung di bawah Dandim.
b. Danunitinteldim bertugas menyelenggarakan kegiatan/operasi intelijen diwilayah Kodim serta menyelenggarakan tugas lain sesuai petunjuk Dandim.
c. Danunitinteldim dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Dandim dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Pasiintel.
Danramil
a. Danramil dijabat oleh seorang Pama Angkatan Darat berpangkat Kapten, merupakan unsur pelaksana Kodim yang berkedudukan langsung di bawah Dandim.
b. Danramil bertugas menyelenggarakan pembinaan kemampuan dan kekuatan, menyelenggarakan pembinaan teritorial untuk menyiapkan wilayah pertahanan di darat dan menjaga keamanan wilayahnya dalam rangka mendukung tugas pokok Kodim.
c. Danramil dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Dandim dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasdim.