a. Tugas (melaksanakan Fungsi Utama).
1) Pertempuran.
a) Pembinaan Ruang Pertempuran. Menyusun dan menyiapkan ruang untuk digunakan dalam penyelenggaraan pertempuran di darat dalam rangka Operasi Militer untuk Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
b) Pembinaan Daya Tempur. Mewujudkan daya tempur kesatuannya yang mampu mendukung tugas pokok Kodam/Korem.
c) Pembinaan Kesiapan Operasi. Mewujudkan kesiapan kekuatan pendukung dan tersedianya komponen cadangan serta pendukung dalam rangka penyelenggaraan OMP dan OMSP.
2) Pembinaan Teritorial. Binter berfungsi untuk menyelenggarakan pembinaan kemampuan teritorial, pembinaan perlawanan wilayah, pembinaan komunikasi sosial dan pembinaan Bakti TNI, yaitu dengan :
a) Membantu Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan aspek darat yang disiapkan secara dini, meliputi wilayah pertahanan serta kekuatan pendukungnya untuk melaksanakan Operasi Militer untuk Perang (OMP), yang pelaksanaannya didasarkan pada kepentingan pertahanan negara semesta.
b) Membantu Pemerintah Kabupaten/Kota menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib bagi warga negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c) Membantu Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberdayakan komponen Pendukung.
d) Membantu Tugas Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memberikan bantuan kemanusiaan, menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, rehabilitasi infrastruktur dan mengatasi masalah akibat pemogokan serta konflik komunal.
e) Membangun, memelihara, meningkatkan dan memantapkan kemanunggalan TNI Rakyat.
b. Tugas (melaksanakan Fungsi Organik Militer). Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang intelijen, operasi, personel, logistik, teritorial, perencanaan serta pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka mendukung tugas pokok Kodim.
c. Tugas (melaksanakan Fungsi Organik Pembinaan). Meliputi segala usaha kekerjaan dan kegiatan di bidang latihan dalam rangka mendukung tugas pokok Kodim.
1) Pertempuran.
a) Pembinaan Ruang Pertempuran. Menyusun dan menyiapkan ruang untuk digunakan dalam penyelenggaraan pertempuran di darat dalam rangka Operasi Militer untuk Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
b) Pembinaan Daya Tempur. Mewujudkan daya tempur kesatuannya yang mampu mendukung tugas pokok Kodam/Korem.
c) Pembinaan Kesiapan Operasi. Mewujudkan kesiapan kekuatan pendukung dan tersedianya komponen cadangan serta pendukung dalam rangka penyelenggaraan OMP dan OMSP.
2) Pembinaan Teritorial. Binter berfungsi untuk menyelenggarakan pembinaan kemampuan teritorial, pembinaan perlawanan wilayah, pembinaan komunikasi sosial dan pembinaan Bakti TNI, yaitu dengan :
a) Membantu Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan aspek darat yang disiapkan secara dini, meliputi wilayah pertahanan serta kekuatan pendukungnya untuk melaksanakan Operasi Militer untuk Perang (OMP), yang pelaksanaannya didasarkan pada kepentingan pertahanan negara semesta.
b) Membantu Pemerintah Kabupaten/Kota menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib bagi warga negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c) Membantu Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberdayakan komponen Pendukung.
d) Membantu Tugas Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memberikan bantuan kemanusiaan, menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, rehabilitasi infrastruktur dan mengatasi masalah akibat pemogokan serta konflik komunal.
e) Membangun, memelihara, meningkatkan dan memantapkan kemanunggalan TNI Rakyat.
b. Tugas (melaksanakan Fungsi Organik Militer). Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang intelijen, operasi, personel, logistik, teritorial, perencanaan serta pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka mendukung tugas pokok Kodim.
c. Tugas (melaksanakan Fungsi Organik Pembinaan). Meliputi segala usaha kekerjaan dan kegiatan di bidang latihan dalam rangka mendukung tugas pokok Kodim.